LEMBAGALEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI Sekolah Dasar Pemerintahan Tingkat Pusat Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantu presiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional negara kita adalah: 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia, 2. memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan perdamaian dunia. Lembaga negara merupakan perangkat dalamsistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945 Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegan