Pendidikan di Sekolah Dasar
Sekolah Dasar Sebagai Pusat Pendidikan
Pengertian pendidikan di sekolah dasar (berdasarkan amanat UUD 1945) merupakan upaya untuk mencerdaskan dan
mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap
bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta
mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya.Pendidikan di sekolah
dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13
tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial
budaya masyarakat setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar
ditempa berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai
siswa. Tidaklah salah bila di sekolah dasar disebut sebagai pusat
pendidikan. bukan hanya di kelas saja proses pembelajaran itu terjadi
akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan
pembelajaran.
Dalam (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.
Artikel yang lain bisa dilihat di Informasi Seputar Pendidikan di Sekolah Dasar.
Pengertian pendidikan di sekolah dasar mempunyai makna yang sama dengan devinisi yang terurai di atas, namun saja letak audience atau siswanya saja yang membedakannya. Artinya, bahwa pendidikan di sekolah dasar titik tekannya terpusat pada siswa kelas dasar antara kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang ketentuan materi dan pokok bahasannya diatur tersendiri dalam GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran). Sehingga pendidikan di sekolah dasar dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD-an yang diselenggarakan sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan tujuan yang sama seperti uraian pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan.
Komentar
Posting Komentar